Sawahlunto,Metrotalenta.online–Sebanyak 325 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Narkotika kota Sawahlunto mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum Dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHam) RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam momen peringatan HUT RI ke-77, 17 Agustus 2023 ini.
“325 narapidana tersebut terdiri dari Warga Binaan Lapas Narkotika dengan rincian Remisi Umum I berjumlah 321 dan yang mendapatkan Remisi Umum II sebanyak 4” kata Kalapas Narkotika, Rommy Waskita Pambudi usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI Ke 78 di lapangan Ombilin Sawahlunto, Kamis 17 Agustus 2023.
Lebih jauh Kalapas menuturkan, pemberian remisi pada narapidana di Rutan dan Lapas Narkotika ini sesuai dengan aturan yang termaktub pada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 95 tentang pemasyarakatan dimana salah satu hak Narapidana adalah mendapatkan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus setiap tahunnya .
“Selain hak untuk mendapatkan Remisi , Narapidana juga mempunyai hak untuk mendapatkan Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan pembebasan bersyarat (PB), katanya.
“Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi napi yang belum mendapatkan Remisi untuk selalu mematuhi dan menaati aturan yang berlaku selama menjalani masa pendidikan dan pembinaan ” tutur Rommy.
Berdasarkan data yang awak media terima, napi yang mendapatkan remisi RU 2023 tersebut adalah :
Besaran RU I
1 bulan : 11 orang
2 bulan : 81 orang
3 bulan : 95 orang
4 bulan : 109 orang
5 bulan : 19 orang
6 bulan : 6 orang
Besaran RU II
3 bulan : 1 orang
4 Bulan : 1 orang
6 bulan : 2 orang
Total WBP yang mendapatkan remisi RU 2023 sebanyak 325 orang.
*marjafri