Sabtu, Juli 27, 2024

Wakil Walikota Bukittinggi H.Marfendi pada Penyampaiannya dalam Hantaran Paripurna DPRD Kota Bukittinggi

More articles

Bukittinggi,metrotalenta.online–Postur perubahan APBD 2023, dapat dijabarkan secara umum untuk pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 751.259.153.894, berkurang sebesar Rp 17.885.168.924, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 733.373.984.970.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dalam hantaran Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi TA 2023, APBD kota Bukittinggi TA 2024 dan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, yang digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat (14-15/9/2023) di aula kantor DPRD kota itu.

Lebih lanjut Wawako menjelaskan, belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 833.948.428.755, bertambah sebesar Rp 7.940.256.148, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 841.888.684.903.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 82.689.274.861, berkurang sebesar Rp 5.367.087.173, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 77.322.187.688. Postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245.

Rancangan APBD Tahun 2024, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 625.106.789.737. Pendapatan daerah tersebut belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus. Dari sisi PAD dianggarkan sebesar Rp137.169.477.996.

Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 855.700.857.315 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 747.442290.108. Belanja Modal sebesar Rp 97.757.947.207, Belanja Tidak terduga sebesar Rp 1.000.000.000: dan Belanja Transfer sebesar Rp 9.500.620.000.

Sementara itu ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Marfendi menjelaskan secara umum ruang lingkupnya, mencakup penyediaan, perencanaan dan pembangunan, penyerahan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.

“Semoga dengan lahirnya perda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas umum perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan permukiman yang berkualitas dan layak huni,” harapan Wawako Marfendi.

Sebelumnya Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.

Ia menjelaskan, proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati .
Pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan. Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder.

Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Bukitinggi tambahnya.

Agenda rapat dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad, Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil ketua DPRD Nur Hasra, Sekretaris Daerah Martias Wanto, unsur Forkopimda dan SKPD kota Bukittinggi. ( Zlk )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest