Sabtu, Juli 27, 2024

Senator Fernando Sinaga Sampaikan 6 Aspirasi Warga Kaltara di Sidang Paripurna DPD RI

More articles

Jakarta,metrotalenta.online–Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Paripurna ke – 13 pada Selasa (15/8/2023) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam sidang paripurna itu, anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga menyampaikan 6 isu strategis yang dihimpun dari aspirasi unsur warga dan pemerintahan daerah di Kaltara.

Pertama, terkait dengan pengawasan Fernando Sinaga atas Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, aspirasi soal pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara semakin mendesak untuk segera direalisasikan.

“Hal ini mengingat semakin tingginya kebutuhan pelayanan publik oleh Pemprov Kaltara terhadap membaiknya minat investasi di Kaltara dan menunjang pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kaltara. Kami mendesak pimpinan DPD RI untuk menindaklanjuti aspirasi warga Kaltara”, ujar Fernando.

Masih terkait pengawasan UU nomor 23 tahun 2014, Fernando mengatakan aspirasi dari Pemprov Kalimantan Utara bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Utara mendesak Kemendikbud dan Kemendagri untuk merevisi Norma, Standar, Prosedur dan Kritria (NSPK) tentang kewenangan pengelolaan pendidikan agar lebih mengakomodir muatan – muatan dan kearifan lokal Kalimantan Utara di bidang pendidikan.

Kedua, Fernando Sinaga mengatakan, yaitu soal kesiapan Kaltara menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Isu strategis yang teramat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang di Kaltara adalah soal kerawanan Pemilu dan Pilkada yang dapat memicu terjadinya konflik sosial. Pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Pemkab Bulungan secara dini dan berkelanjutan dapat menjadi model bagi Kabupaten/Kota lainnya di Kalimantan Utara”, ungkapnya.

Aspirasi ketiga, lanjut Fernando Sinaga, terkait tugas dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai Inspektorat Daerah.

“Dari aspirasi yang kami himpun, warga dan Pemerintah Daerah di Kaltara mendesak DPD RI mendorong adanya kolaborasi secara kelembagaan pengawasan secara internal terhadap proyek strategis di Kalimantan Utara, yaitu Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIH) dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang”, ungkap anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini.

Fernando menambahkan, aspirasi lainnya terkait APIP adalah keberadaan 22 Desa di Provinsi Kaltara yang menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi oleh KPK sesungguhnya juga harus dimanfaatkan oleh Inspektorat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperkuat pengawasan Dana Desa di seluruh desa di Kaltara.

Dalam sidang paripurna itu, Feranando Sinaga menyampaikan aspirasi keempat, yaitu pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam perizinan di daerah.

“Masih banyak pelaku usaha di Kalimantan Utara yang belum mendapatkan sosialisasi dan informasi yang lebih deteil dan terperinci tentang perizinan berusaha berbasis OSS”, tegas Fernando Sinaga.

Fernando menyatakan, dari aspek perkembangan UMKM di Kaltara perizinan berbasis OSS sesungguhnya sudah memberikan dampak siginifikan yang cukup baik, yaitu jumlah pelaku UMKM di Kota Tarakan sebagai contohnya, meningkat 4 kali lipat menjadi 28 ribu dengan investasi mencapai Rp 5 triliun.

Aspirasi kelima, Fernando mengatakan, yaitu soal pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Provinsi Kaltara sejauh ini dipicu oleh penggusuran rumah warga dan rumah ibadah; intoleransi dan konflik agraria antara warga dengan investor dan negara. Oleh karena itu warga Kaltara mendesak DPD RI untuk memfasilitasi mediasi antara semua pihak terkait dengan Komnas HAM dan Pemerintah Provinsi Kaltara agar ada penyelesaian yang menguntungkan semua pihak di daerah”, beber Fernando.

Dalam paparannya di Sidang Paripurna, Fernando mengatakan aspirasi keemnam yaitu soal pengawasan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kaltara sampai saat ini masih memprihatinkan. Hal ini terjadi karena minimnya kapasitas atau jumlah rutan dan lapas, minimnya jumlah personel lapas dari Kemenkumham sehingga berdampak pada rendahnya pelayanan publik yang pada akhirnya merugikan hak tahanan. Kondisi ini rentan akan membuat munculnya kelompok kejahatan baru di dalam lapas dan rutan”, ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan aspirasi yang dihimpun Fernando Sinaga dari warga dan pihak terkait lainnya, Fernando mendesak DPD RI mengkaji lebih jauh wacana penggunaan anggaran daerah untuk membangun lapas dan rutan baru. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest