Sabtu, Juli 27, 2024

Pj Bupati Pulpis,Kegiatan Konsutasi Publik Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

More articles

Pulang pisau,metrotalenta.online–pj bupati pulang pisau Nunu Andriani haridi acara.pada kegiatan konsultasi publik rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,(RPPEG)bertempat di aula dinas kesehatan kabupaten pulang pisau.kalimantan tengah,9/10/2023)

Sekda yang mewakili,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tegah,Yang Mewakili
Kepala Badan,Dinas Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Yang Mewakili,dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan Kalimantan Tengah, Badan Pusat Statsitik, Balai Taman Nasional Sebangau,

“Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit XXXI Kahayan Hilir, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit XVIII Kahayan Tengah, Balai Pengengendalian Perubahan Iklim (Balai PPI), Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan, Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah X Palangka Raya, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangkaraya, Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa Banjarbaru, Balai Teknik Rawa Banjarmasin, Balai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Tumbang Nusa
Tenaga Ahli, Tim WWF dan unsur Akademisi Universitas Palangka Raya.Tim Penyusun RPPEG Kabupaten Pulang Pisau,

‘Pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen melalui Visi dan Misi Daerah dalam RPJMD pada salah satu misi yaitu Peningkatan Kualitas Sumber daya alam dan lingkungan dengan sasaran peningkatan status lingkungan hidup daerah, pada hal ini terutama karena 59,4 % dari luas wilayah kabupaten Pulang Pisau adalah gambut, Gambut memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim. Gambut berperan penting dan aktif dalam penurunan emisi karbon, karena lahan gambut merupakan carbon sink yang baik. Oleh karenanya, penting untuk kita memahami lahan gambut dan manfaatnya untuk kelestarian lingkungan.

Setiap unsur diharapkan mempedomani peraturan dan tata cara dalam rangka penyusunan RPPEG Kabupaten Pulang Pisau ini. Dimana setiap tahapan dan proses perlu sikronisasi dengan perencanaan wilayah di Kabupaten Pulang Pisau, terutama bagaimana pola ruang dan tematik perencanaan teknis dari OPD . Dalam kerangka ruang terpadu dengan perencanaan wilayah Kawasan berfungsi lindung dan budidaya.

Dengan masa berlakunya RPPEG selama 30 thn perencanaan, menjadikan RPPEG sebagai salah satu dokumen strategis daerah. Karena itu RPPEG mempunyai relevansi yang kuat dan menjadi pendukung terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan adanya RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik. RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPPLH, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah. Termasuk relevansinya terhadap isu-isu strategis: pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. serta target nasional yang dicanangkan saat ini yaitu Indonesia’s Folu Net Sink 2030: Langkah nyata keseriusan Indonesia turunkan emisi.

RPPEG ini tentunya sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kerusakan ekosistem gambut, berupa penguatan kelembagaan Pemerintah, dan ketahanan masyarakat; yang memerlukan upaya terpadu dari berbagai sektor baik perikanan, bidang ekonomi, pertanian, sosial, pemberdayaan masyarakat, Pendidikan, Kesehatan, penanggulangan bencana. Juga keterlibatan berbagai sektor termasuk Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Perlunya perencanaan terpadu dari berbagai instansi yang terintegrasi tertuang dalam uraian strategi, arahan, program dan kegiatan serta target, yang tertuang dalam muatan teknis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang disusun.

“Edukasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan diupayakan untuk terus disebarluaskan dan diimplementasikan. Kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara. Setiap orang berkewajiban melindungi  dan mengelola lingkungan hidup. Melalui RPPEG, Gambut lestari dapat kita tingkatkan.
Masukan dari forum ini kiranya semakin memperkaya dan memperdalam rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,dengan memperhatikan sosial dan budaya muatan lokal yang ada pada masyarakat.
Kiranya kegiatan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten Pulang Pisau ini dapat berjalan dengan lancar dan berdayaguna. Tim penyusun dan berbagai stakeholder dapat berkomitmen bersama berbagai sektor, sehingga meningkatkan pencapaian kondisi lingkungan gambut lestari dan berkelanjutan.

Rencana tindaklanjut dari kegiatan Pengelolaan ekosistem gambut Kabupaten Pulang Pisau didukung seluruh masyarakat Pulang Pisau bersama stakeholder , Kegiatan Konsultasi Publik Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten Pulang Pisau.

Saya nyatakan dibuka”
Akhirnya dengan filosofi Budaya Huma Betang dan dengan Semangat Isen Mulang, Marilah Kabupaten Pulang Pisau kita Bangun dan kita Jaga,jelas pj bupati pulang pisau,hj.Nunu Andriani,tutupnya
(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest