Sabtu, Juli 27, 2024

Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI bahas TKD TA 2024 di Sumatera Barat

More articles

 

Padang,metrotalenta.online–Komite IV DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Barat pada 28 sampai dengan 30 Agustus 2023. Kunjuangan kerja tersebut dalam rangka menginventarisasi materi-materi dari Pemerintah Daerah untuk menyusun Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2024. Fokus kunjungan kerja tersebut membahas dana Transfer ke Daerah untuk Provinsi Sumatera Barat di APBN Tahun Anggaran 2024.
Salah satu rangkaian Kunjungan Kerja itu adalah Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang (29/08/2023).
Rapat Kerja itu selain dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumatera Barat Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA juga dihadiri Walikota Padang, Hendri Septa, B.Bus., M.I.B, Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang, M.M., dan juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Syukriah HG, SH., MH.
H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sudah menfasilitasi rapat kerja itu.
“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI yang telah memilih Provinsi Sumatera Barat sebagai tempat dilaksanakannya Kunjungan Kerja kali ini,” ucap Senator Komite IV DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI dan juga Senator dari Provinsi Jambi menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Komite IV di Provinsi Sumatera Barat pada hari ini adalah untuk menghimpun materi-materi dari Pemerintah Daerah serta para stakeholder dalam rangka penyusunan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2024.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 248 Ayat (1) huruf (c) UU MD3, yang menyebutkan bahwa DPD mempunyai fungsi pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama,” ucap pendiri Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) tersebut.
Lebih jauh, Dra. Hj. Elviana, M.Si., yang juga merupakan alumni IKIP Padang yang kini bernama Universitas Negeri Padang (UNP) itu melanjutkan bahwa dalam Pasal 282 Ayat (1) disebutkan bahwa pertimbangan terhadap RUU tentang APBN disampaikan kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
“Pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan yang disampaikan kepada DPR tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu,” jelas Dra. Hj. Elviana, M.Si.
Lebih jauh Dra. Hj. Elviana, M.Si., menyampaikan Pemerintah mengarahkan arsitektur kebijakan fiskal tahun 2024 untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Adapun TKD pada RAPBN Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp857,59 triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Drs. Hansastri, Ak., M.M., CFrA., dalam kesempatan yang sama menyampaikan menurunnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun terakhir ini tidak meningkat bahkan cendrung menurun dan beberapa bagian sudah ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat,” ucap Drs. Hansastri, Ak., M.M., CFrA.
Lebih jauh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat itu menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditentukan penggunaannya, sekarang Dana Alokasi Umum (DAU) pun penggunaannya ditentukan termasuk pencairannya.
“Kita di daerah memahami bahwa pemerintah pusat mengalami berbagai persoalan di pusat, sehingga tidak bisa meningkatkan dana TKD ke daerah. Semenmtara pada sisi lain, Pemerintah Daerah dibatasi regulasi sumber-sumber pendapatannya. Seperti pajak-pajak yang bisa dikelola Pemerintah Provinsi saat ini semakin terbatas dan dibatasi oleh regulasi,” jelas Drs. Hansastri, Ak., M.M., CFrA.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan bahwa tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi sudah menyampaikan RAPBD kepada DPRD. Di Sumatera Barat sendiri tahun 2024 jumlah APBD lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini karena realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi menurun tidak mencapai target, sementara pada sisi lain ada belanja tidak rutin yang harus dikeluarkan seperti Pilkada pada tahun 2024.
“Dengan kunjungan DPD RI ini, hal ini merupakan kesempatan bagi Pemerintah Provinsi untuk menyampaikan kepada DPD RI, semoga bisa menjadi pembicaraan pada tingkat pusat,” ucap Drs. Hansastri, Ak., MM., CFrA.
Pada Rapat Kerja tersebut Dr. Syukriah HG, SH., MH, menyampaikan tiga point terkait perekonomian Sumatera Barat yaitu pertama perkembangan ekonomi regional dan Indikator Kesejahteraan Masyarakat, kedua Kinerja Belanja APBN Regional Sumbar, dan ketiga Strategi Kunci Peningkatan Kinerja Belanja APBN Regional.
“Terkait perkembangan ekonomi regional Sumatera Barat menyumbang 6,97 persen terhadap perekonomian di Pulau Sumatera dan hanya 1,53 persen terhadap perekonomian nasional. Selain itu Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat merupakan urutan ke-3 dibandingkan provinsi lain di Pulau Sumatera.,” ucap Dr. Syukriah, SH., MH.
Lebih jauh disampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia di Sumatera Barat terus mengalami kemajuan. Setelah mengalami perlambatan pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19, peningkatan IPM Provinsi Sumatera Barat sudah kembali membaik pada tahun 2022 seiring dengan perbaikan kinerja ekonomi yang berpengaruh positif terhadap indikator konsumsi riil per kapita.
Tentang potret kemiskinan di Sumatera Barat, pada awal tahun 2022, seiring dengan pemulihan ekonomi tingkat kemiskinan di Sumbar kembali mengalami penurunan di bulan Maret 2022. Walaupun pada September 2022 tingkat kemiskinan naik karena kondisi ekonomi yang tidak stabil serta tingginya tingkat inflasi, namun perbaikan aktivitas ekonomi membuat tingkat kemiskinan turun pada bulan Maret 2023.
Gini Ratio di Sumatera Barat pada Maret 2023, pada Maret 2023, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sumatera Barat yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,280. Angka ini turun sebesar 0,020 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,300. Sementara jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2022, angka Gini Ratio turun sebesar 0,12 poin. Apabila dibandingkan dengan angka nasional dan provinsi lainnya di regional Sumatera, Gini Ratio Sumatera Barat tersebut masih lebih baik dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang tercatat sebesar 0,388, bahkan berada pada urutan terendah ke-2 di Sumatera.
Dalam kesempatan itu Dr. Syukriah, SH., MH., juga menyampaikan kinerja APBN regional Sumatera Barat. Pertama Secara umum, Penyaluran Dana Alokasi sesuai ketentuan maksimal penyaluran, DAU BG telah disalurkan sebesar Rp. 6,18 Triliun atau 66,67% ,sedangkan DAU SG realiasi sebesar Rp. 1,23 triliun (32,68% pagu). Kedua, Seluruh daerah yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal telah melaksanakan penyaluran DIF Tahap I sebesar 50%. Ketiga, Penyaluran DAK Non Fisik tahap I sudah 100% disalurkan.
Terkait dengan strategi kunci peningkatan belanja APBN Regional Sumatera Barat, Dr. Syukriah, SH., MH., menyampaikan bahwa strategi Provinsi Sumatera Barat adalah pertama Peningkatan Kualitas Kinerja Belanja K/L untuk menghasilkan output/outcome yang berkualitas, memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian, serta dapat mendorong kondisi ke arah yang lebih baik. Kedua, Akselerasi Belanja Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendorong kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar publik dan memajukan kesejahteraan masyarakatnya.
Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan agar semangat otonomi daerah selalu dijaga supaya Pemerintah Pusat memberikan kewenangan yang semakin besar kepada Pemerintah Daerah. “DPD RI akan mengawal semangat otonomi daerah ini untuk mendorong sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Mantan Walikota Bau Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Dalam kesempatan itu Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., juga menyinggung tentang skema DAU yang berdasarkan jumlah penduduk, menurutnya penting pemerintah daerah membicarakan kembali skema DAU yang berdasarkan jumlah penduduk ini. Perlu disuarakan oleh masyarakat daerah agar skema besaran DAU yang berfokus pada persoalan infrastruktur di daerah luar Jawa.
Gusti Farid Hasan Aman, Senator Kalimantan Selatan menyampaikan Dana Alokasi Umum (DAU) difokuskan dalam bidang Pendidikan dan Kesehatan padahal di berbagai daerah tingkat putus sekolah semakin tinggi dan mutu kesehatan masyarakat masih belum membaik. Artinya ada kontradiksi antara banyaknya anggaran dengan realitas di tengah-tengah Masyarakat, seolah-olah program-program Pemerintah tidak berdampak untuk menyelesaikan masalah.
Novita Anakotta, SH., MH., mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memprioritaskan program-program khusus di Sumatera Barat seperti dalam bidang pertanian. Menurut Novita, penting untuk mendorong APBD digunakan secara tepat untuk Masyarakat. Selain itu Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut juga menyampaikan bahwa penting bagi Pemerintah Daerah untuk menginventarisir masalah-masalah regulasi yang menghambat dalam pengelolaan keuangan di daerah. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest