Medan,metrotalenta.online–Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10-12 September 2023.
Faisal Amri, S.Ag., M.Ag., Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa Komite IV pada masa sidang ini melakukan pengawasan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Senator Provinsi Sumatera tersebut mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI di Sumatera Utara.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan undangan lainnya yang hadir pada rapat kerja dalam rangka kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini,” ucap Faisal Amri, S.Ag., M.Ag. Senator Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/9/2023).
Lebih jauh Faisal Amri, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI memiliki kewenangan terkait pelaksanaan fungsi angaran, pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga mikro dan asset daerah. Selain itu Komite IV DPD RI juga memiliki fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memiliki fungsi pertimbangan terkait pemilihan anggota BPK.
Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini dilakukan karena meskipun sudah ada regulasi yang mengatur terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) akan tetapi dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan kekayaan negara tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat.
“Selain itu, di berbagai daerah muncul permasalahan terkait kekayaan negara atau daerah yang masih menimbulkan potensi konflik sectoral,” ucap Dra. Hj. Elviana, M.Si, Senator dari Provinsi Jambi tersebut.
Pj. Gubernur Sumatera Utara, Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanuddin, S.I.P., M.M., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa mendukung pengelolaan penataan asset daerah.
“Pemerintah Sumatera Utara sudah berusaha mengikuti regulasi yang ada terkait dengan asset negara dan asset daerah, walau banyak persoalan-persoalan yang masih abu-abu dalam pengelolaan asset negara dan daerah ini,” ucap Pj. Gubernur Sumatera Utara.
Menurut Pj. Gubernur Sumatera Utara tersebut, Pemerintah Sumatera Utara sudah menjalankan penataan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Pasal 296 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasannya.
Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanuddin, S.I.P., M.M., berharap ke depan pengelolaan asset negara dan daerah ini bisa semakin baik dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dr. Ismael P Sinaga, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pertama dari sisi perencanaan, setiap tahun Pemerintah Provinsi menyusun dokumen rencana kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua penatausahaan, dilakukan seiiring dengan semakin banyaknya barang milik daerah sebagai bagian dari pengamanan fisik, administrasi dan lain sebagainya. Ketiga, pelaporan yang terintegrasi dengan laporan keuangan.
“Ada perbedaan pengelolaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kalau pengelolaan anggaran diusahakan agar tepat, BMD bagaimana agar BMD ini bisa menghasilkan uang, oleh sebab itu dibuat aturan yang lebih sederhana agar mampu menghasilkan uang,” ucap Ismael.
Ismael berharap agar pemanfaatan BMD ini memiliki regulasi yang jelas, agar pemerintah daerah bisa mengelola BMD dengan baik. Selain itu semoga Pemerintah Pusat juga bisa memberi insentif pada Pemerintah Daerah yang berhasil mengelola BMD dengan baik.
Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam kesempatan rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI sudah mendengar dan menerima masukan-masukan dari Pemerintah Daerah dan mitra terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semua masukan dari Pemerintah Daerah dan juga dari pihak-pihak undangan sudah kami terima dengan baik dan hal ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka memberikan masukan atas Undang-Undang yang berlaku,” ucap Fernando Sinaga, Senator dari Kalimantan Utara tersebut.
Dalam kesempatan rapat kerja tersebut, Komite IV DPD RI juga meminta masukan secara tertulis atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan regulasi turunannya kepada Pemerintah Daerah dan mitra strategis lainnya di Sumatera Utara. Selain catatan atas UU Nomor 1 tahun 2004, masukan-masukan tersebut juga sebagai bahan kajian dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah yang sudah masuk program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2024. (*)