Sabtu, Juli 27, 2024

Disebut Salah Tangkap, Ahli Pidana : Penyidik Berhak Tahan Tersangka 1×24 Jam

More articles

Pasaman,Metrotalenta.online–Ahli Hukum Pidana Prof Dr H Elwi Danil, SH, MH menegaskan bahwa penyidik berwenang menahan tersangka untuk diperiksa. Apabila tidak cukup bukti 1×24 jam tersangka wajib dilepas kembali.

Hal ini disampaikan Prof Elwi Danil menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dugaan salah tangkap terhadap Mustofa oleh Penyidik Satreskrim Polres Pasaman.

Prof Elwi Danil menjelaskan, kalau disebut salah tangkap perlu praperadilan untuk mengujinya, sah atau tidaknya penangkapan.

“Penangkapan itu adalah pengekangan sementara terhadap seseorang, harus dilengkapi surat perintah penangkapan, surat tugas dan sebagainya. Apabila tidak cukup bukti 1×24 jam tersangka wajib dilepas kembali,” tegas Prof Elwi Danil, Rabu (21/9/22).

Disampaikam Ahli Hukum Pidana, yang mengajukan praperadilan bisa minta ganti kerugian atau rehabilitasi.

Sebelumnya diberitakan, Mustofa merasa menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Penyidik Satreskrim Polres Pasaman atas laporan pembakaran alat berat excavator sebagaimana diberitakan beberapa media. Namun kesemuanya itu hingga kini belum bisa dibuktikan secara hukum.

Sebelumnya diketahui, Mustofa sudah melayangkan laporan pengaduan dugaan penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Sumbar juga diberitakan media. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan terhadap 5 orang anggota Satreskrim Polres Pasaman. Namun kasus tersebut mengalami kendala saksi yang diajukan pelapor belum memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Berdasarkan sumber media ini, saksi atas nama Hayatulloh berulah memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Sumbar pada Selasa 13 September 2022 kemarin.

Memastikan informasi tersebut, awak media mengonfirmasi Hayatulloh dan membenarkan dirinya sudah memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Sumbar.

Kepada awak media Hayatulloh menyampaikan Ia sudah menyampaikan kejadian yang Ia ketahui kepada penyidik bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada terjadi penganiayaan.

Hayatulloh membenarkan selain Mustofa, ditanggal yang sama Ia juga ditangkap penyidik Satreskrim Polres Pasaman, dan berada di dalam mobil yang sama dengan Mustofa dibawa ke Polres Pasaman untuk dimintai keterangan.

Saksi ini menceritakan selama Ia dimintai keterangan di Kantor Polres Pasaman tidak ada penganiayaan terhadap dirinya. Namun ketika itu Ia beda ruangan dengan Mustofa.

“Sepengetahuan saya, mulai dari penangkapan dari rumah hingga dibawa ke Kantor Polres Pasaman tidak ada penganiayaan. Usai ditahan 1×24, kami kembali dilepaskan. Setelah keluar dari Kantor Reskrim Polres Pasaman, sebelum berangkat pulang, kami makan enak bersama dirumah makan, kami satu mobil semua baik – baik saja hingga Mustofa kami antar ke kampung Padang Balai,” terangnya.

Hayatulloh juga sudah memberikan keterangan yang sama kepada Propam.

Sementara menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat ini kasus tersebut masih prosesnya pengembangan oleh penyidik.(jet)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest