Sabtu, Juli 27, 2024

Dinas Kesehatan Pulang Pisau Bersama IAI dan PAFI Awasi Peredaran Obat Ilegal

More articles

 

Pulang pisau,metrotalenta.online–Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau dr Pande Putu Gina melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Lambang Suncoko,kabupaten pulang pisau kalimantan tengah, 7/08/2023)

 

Lambang Suncoko,menjelaskan untuk mencegah terjadinya peredaran obat ilegal dinas setempat terus menjalin kerjasama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).ujar Lambang Suncoko kepada awak media,

“Dirinya menjelaskan, mengingat perkembangan apotek di Kabupaten Pulang Pisau semakin berkembang sehingga pengawasan rutin juga terus ditingkatkan. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadinya penyelendupan atau penjualan obat ilegal yang tentunya bisa berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.ujarnya

Ada sekitar sepuluh apotek yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Setiap apotek tidak bisa menjual obat sembarangan, karena harus mengikuti pengadaan sesuai standar yang terverifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Hal yang perlu diketahui,tingkat kemajuan apotek di Kabupaten Pulang Pisau saat ini sudah semakin berkembang baik dalam segi pelayanannya seperti tenaga farmasi juga telah tersedia. Sebagian mereka juga sudah banyak yang membuka apotek sendiri.jelasnya

Lambang Suncoko menjelaskan, bahwa apotek bisa menjadi salah satu target penjualan obat illegal. Pengawasan tentang layak obat konsumsi masih menjadi penanganan dan apabila terjadi pelanggaran akan segera ditindak diantaranya pencabutan ijin usaha oleh BPOM, begitu juga pada profesinya.ujarnya

Dalam pengawasan obat ilegal ini juga dibantu menggunakan aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) yaitu dengan sebuah sistem informasi yang digunakan untuk melacak peredaran narkotika dan psikotropika di Indonesia.

Lambang Suncoko menegaskan, meskipun hingga saat ini setiap apotek yang ada Kabupaten Pulang Pisau dipastikan aman dan jauh dari peredaran obat ilegal tetapi harus tetap berhati-hati. Bekerjalah sesuai Peraturan Pemerintah karena obat bukan komoditi ekonomi biasa namun produk ini harus dijaga persyaratan keamanan, khasiat, dan mutunya.tutupnya,(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest