Selasa, September 17, 2024

Polsek Kahayan Hilir Pulpis Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah

More articles

 

Pulang pisau,metrotalenta.online–Kapolsek Kahayan Hilir, IPDA. Rodie Damhodie, didampingi Damang Kahayan Hilir, Idon Y. Riwut, Camat Kahayan Hilir, Agustinuah serta Sekdes Mantaren I memediasikan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Rey 8 Desa Mantaren l, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan tengah,5/07/2023).

Proses mediasi penyelesaian sengketa tanah antara Siul Tunjung dengan Berta K. Ganti, Marno dan Rusli berlangsung di Aula Kecamatan Kahayan Hilir, dan di hadiri juga oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

 

“Saat di konfirmasi awak media usai mediasi, Kapolsek Kahayan Hilir, menyampaikan bahwa sengketa tersebut sejak tahun 2019 dan sudah di laporkan ke pihak Kedamangan dan Kecamatan. Dan baru beberapa waktu yang lalu ada di laporkan ke pihak Polsek Kahayan Hilir.Kami bersama kedamangan dan Kecamatan memfasilitasi Mediasi ini agar dapat titik temunya, apakah ada salah posisi lokasinya atau bagaimana,”ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dari hasil kesepakatan ini, akan dilaksanakan survei lapangan yang melibatkan dari Kecamatan, Kedamangan dan juga dari pihak ATR-BPN Pulang Pisau. Sedangkan untuk luasan tanah yang disengketakan berukuran 100 meter X 200 meter.

“Tadi saat mediasi memang berlangsung alot, karena pihak tergugat dan penggugat memang sama-sama merasa memiliki secara sah lahan tersebut,” ujarnya

Selaku Kapolsek,menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat setempat, khususnya yang bersengketa.

“Kami Fasilitasi Mediasi ini, kalau memang tidak dapat titik terangnya, bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan keranah yang lebih tinggi, seperti ke Pengadilan Negeri, PTUN,”ujar Kapolsek.

Terpisah, Damang Kahayan Hilir, Idon Y. Riwut, mengatakan, dalam Mediasi itu, tujuannya untuk mencari solusi agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan. Terkait asal usul tanah tersebut dari salah satu pihak tidak mempunyai surat-surat yang jelas, dan kembali kepada asal muasal tanah tersebut bisa turun temurun keluarga dari orang tua terdahulu atau warisan.

“Tanah adat itu bisa digarap turun temurun atau bisa juga diperoleh dari membeli dan harus adanya Surat keterangan Tanah Adat (SKTA), untuk kasus ini salah satu pihak penggugat tidak mempunyai surat-surat tersebut, tapi mereka mempunyai saksi yang mengetahui bahwa tanah tersebut milik orang tua si penggugat tapi tanah tersebut tidak di garap puluhan tahun,” ujar beberapa Damang.

Senada dengan Kapolsek, jika permasalahan sengketa tanah tersebut tidak memiliki titik temunya, penggugat bisa melanjutkan ke pengadilan.”Mediasi ini kelihatannya alot karena penggugat masih ngotot mempertahankan tanah tersebut, tapi kalau saya melihat dari sisi adat dari pihak penggugat ada benarnya karena sudah digarap dari orang tuanya,”tutupnya,(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest