Senin, Desember 23, 2024

Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Investigasi.News

More articles

Padang,Metrotalenta.online–Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Investigasi.News,Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers yang diwakili Andri sebagai saksi datangi kantor Redaksi serta perusahaan investigasi.news yang terletak di Jalan Parak Jambu 16 Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumbar pada Kamis (02/03).

Selain kehadiran Andri yang ditunjuk sebagai saksi dari Dewan Pers, hadir juga Sekretariat Dewan Pers melalui zoom (virtual) Sri Lestari dan Arif Supriyono.

Pengecekan berkas melalui zoom oleh Sekretariat Dewan Pers Diwakili oleh Andri (kemeja Biru) sebagai saksi. (Foto: Nur Anisa)

Dalam rangkaian Verifikasi Faktual dari Dewan Pers tersebut, disambut langsung oleh Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Investigasi.news Suci Martia, S.I.Kom didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Tumpak Abdurahman S, Nur Anisa (Pemimpin Perusahaan), Mebri (KA. Biro Mentawai), dan Kru. Tak ketinggalan, hadir juga petinggi dari media online Andalas-time.com, Thamrin, Realitakini.com Cimrawati, Editorial.com Afridon dan Beben dari media Semangat news.

Dikesempatan tersebut, salah seorang tim dari Dewan Pers mengatakan bahwa verifikasi faktual merupakan bagian penting bagi sebuah perusahaan Pers. “Verifikasi faktual diperlukan untuk membuat keputusan final bahwa sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya dalam memproduksi berita”, ujar Sri.

Suasana saat dilakukan verifikasi faktual di redaksi investigasi.news. (foto; Butet Hsb)

Dimana Verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak. Sebuah media akan disematkan sebagai ‘media terverifikasi’ jika sudah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers, tambahnya.

Kemudian Pesan Dewan Pers yang disampaikan melalui Arif Supriyono pada Gema Media Kita yang menaungi investigasi.news, sebagai media yang memiliki ciri khas kontrol sosial, diharapkan tetap mengikuti kaidah- kaidah jurnalistik dan sekaligus mengikuti prinsip – prinsip kode etik jurnalistik dan tetap profesional. Lebih utama harus tetap mengacu pada UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan indonesia, ujarnya.

Seperti diketahui, Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.

Momen penutup Tim verifikasi faktual dari Dewan Pers Sri Lestari (kanan atas), Arif Supriyono (kanan Bawah), Suci (kiri Atas), Andri (saksi Dewan Pers) dan Tumpak (kiri bawah) usai dilakukannya verifikasi faktual. (Foto: Butet Hsb)

Sedangkan verifikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers.

Suci sebagai pemimpin redaksi memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pers yang melakukan peran aktifnya dalam membina dan mendata media yang ada di Indonesia termasuk investigasi.news. Kedatangan tim DP memberikan edukasi terhadap pengelolaan administrasi yang harus dilakukan oleh sebuah media.

“Sebagai salah satu perusahaan media di Provinsi Sumbar, investigasi.news sangat menunggu untuk mendapat status terverifikasi faktual. Status tersebut sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan media menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksi,” ujar Suci.

Suasana saat verifikasi faktual Dewan Pers di Redaksi Investigasi.news. (foto: Mebri)

Dikesempatan yang sama, Tumpak menyampaikan terimakasih, kepada Dewan Pers. “ Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers yang telah menghadirkan salah seorang saksinya ke kantor kami. Semoga dengan kedatangan tim Dewan Pers kesini menjadi semangat kami dalam memajukan perusahaan Pers”, sebut Tumpak. ( Mebri )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest