Jakarta,metrotalenta.online–Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada 4 September 2023. Rapat Kerja tersebut dilaksanakan di ruangan rapat Mataram, Komplek DPD RI, Senayan, Jakarta.
KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa benar-benar berjalan sebagaimana tujuannya untuk mensejahteraan masyarakat di daerah.
Dalam kesempatan itu, Dr. Lucky Alfirman, S.T., M.A., Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bisa memberikan data-data terkait realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Sudarto, S.E., M.B.A., Ph.D., Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI menyampaikan “Dana APBN untuk Transfer ke Daerah terbagi kepada beberapa kegiatan seperti Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus DTI dan Keistimewaan yaitu Otonomi Khusus Aceh dan Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal,” jelas Sudarto, S.E., M.B.A., Ph.D.
Dr. Luthfy Latief, M.Si., Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa terjadi perubahan paradigma Pembangunan di desa, yaitu saat ini desa benar-benar menjadi subyek Pembangunan. “Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, dinyatakan bahwa ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yaitu pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” ucap Luthfy.
Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum., Senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rapat kerja tersebut mengomentari terkait beberapa hal seperti adanya keluhan yang disampaikan kepada Senator terkait dengan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ada pesan-pesan dari pemerintah pusat yang dibebankan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Dr. Made Mangku Pastika, M.M., Senator Provinsi Bali, dalam kesempatan rapat kerja tersebut mengkritisi terkait dengan Dana Desa untuk pencegahan stunting yang sudah ada sebanyak 6,2 Trilliun di Kementerian/Lembaga, tetapi mengapa untuk pencegahan stunting ini masih dibebankan kepada Dana Desa. “Kita ingin tahu, dana pencegahan stunting 6,2 Trilliun di Pemerintah Pusat ini digunakan untuk apa saja, sehingga masih menitipkan program pencegahan stunting ini kepada Dana Desa” ucap Mantan Gubernur Bali tersebut.
H. Sudirman, Senator Provinsi Aceh mengonfirmasi data dari Aceh terkait dengan adanya desa yang tidak ada penduduknya lagi. Sudirman meminta kepada Kementerian terkait agar mencarikan solusi atas persoalan adanya desa yang sudah tidak ada penduduk ini. Selain itu Senator dari Provinsi Aceh tersebut juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M., Senator Papua Barat menyampaikan berdasarkan hasil reses di Papua Barat menurut Sanusi terdapat kampung-kampung yang penduduknya beragam ada yang jumlah penduduknya besar sampai ribuan orang ada yang hanya ratusan orang atau bahkan puluhan orang, akan tetapi Dana Desa yang diberikan kepada kampung di Papua Barat tersebut sama.
Senada dengan Sanusi, Ikbal Hi Djabid, SE., MM., Senator dari Provinsi Maluku Utara, juga menyampaikan bahwa Tenaga Pendamping Desa menjadi masalah di Maluku Utara, karena masyarakat berharap agar pendamping desa direkrut di setiap Kabupaten, jangan dilakukan oleh Provinsi. Termasuk dana untuk pendamping ini sebaiknya disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Kami berharap agar Kementerian Desa PDTT meninjau kembali terkait rekrutmen tenaga pendamping desa ini,” ucap Ikbal Hi Djabid, SE., MM.
Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Sulawesi Tenggara menyampaikan keluhan masyarakat daerah terkait dengan DAU yang rasa DAK. “Padahal instrument DAU selama ini yang memberikan nafas bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan sesuai dengan kondisi masyarakat daerah. Kita berharap dana DAU ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat daerah,” ucap Mantan Bupati Bau Bau tersebut.
Muhammad Afnan Hadikusumo, Senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rapat kerja tersebut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas dana keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kami berterima kasih karena DIY mendapat dana keistimewaan, tapi dana keistimewaan ini berdasarkan pengamatan kami, aturannya sangat ketat, ada regulasi yang membatasi pengelolaan dana istimewaan ini, menurut catatan yang kami peroleh dana keistimewaan ini belum mencerminkan keberpihakan pada prioritas untuk memberantas kemiskinan,” ucap Muhammad Afnan Hadikusumo.
Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa dari sekian banyak fungsi pengawasan Komite IV DPD RI, Komite IV DPD RI memang intens dalam mengawasi Dana Desa. “Hal ini karena memang DPD RI ingin mengamankan Dana Desa ini agar bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Selain itu kami mendorong otonomi Dana Desa,” ucap Senator dari Provinsi Jambi tersebut.
Novita Anakotta, SH., MH., Senator Provinsi Maluku menyampaikan bahwa DPD RI memang fokus pada Dana Desa. Selanjutnya Novita menyampaikan persoalan pemerintah daerah yang mengalami defisit anggaran, apakah memungkinkan SILPA untuk menutupi defisit anggaran. “Selain itu ada harapan agar pendamping desa yang direkrut berasal dari desa tersebut. Agar proses pendampingan desa bisa berjalan efektif,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut. (*)