Jumat, Maret 29, 2024

TELAH DIAMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

More articles

*Waktu dan Tempat Kejadian*:
Baru di ketahui terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul  04.00 Wib di pondok bangunan warung mama nisa  Jalan Trans Kalimantan Km.10 Desa Anjir Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

*Pasal yang diterapkan*
Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana

*Korban*
Nama / Suku : YANTO Bin TUIMAN, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Jenis Kelamin : Lakis, Pekerjaan : Petani/pekebun, Alamat : Dusun Gamping , Rt. 013 Rw.010, Kelurahan Ngereco Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.

*Tersangka*
Nama : RF, Umur 38 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku melayu, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Pekerjaan Swasta, Alamat jalan G.obos X Kelurahan meteng Kecmatan Jekan raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
 
*Barang Bukti :*
a.1 (satu) buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam.
b.1 (satu) buah Gawai merk Redmi 9A warna biru.
b.1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki  Satria F warna hitam nopol: DA 4317 JK.

*Kronologis*
Pada Hari Senin Tanggal 06 juni 2022, Skj. 13.00 WIB, Unit Resmob Polres Pulang Pisau diback up Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas telah berhasil mengamankan 1 orang Laki-Laki Dewasa pelaku Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana pelaku diduga telah mengabil barang saudara YANTO yang berada didalam Pondok bangunan warung MAMA NISA yang beralamatkan di Jalan Lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari jumat tanggal 4 juni 2022  Skj.01.30 Wib.
Pelaku mengabil barang berupa 1 (satu) buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan 1 (satu) buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu dicas oleh korban didalam pondok dengan menggunkan kayu galam yang berukuran 2 meter kemudian mengabilnya dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger.
Pelaku mengabil barang tersebut saat korban dan teman temanya sedang tertidur pulas.
Selanjutanya pelaku membawa barang tersebut serta menjualnya kemudian uang hasil penjualan barang curian yang berupa 1 (satu) buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan 1 (satu) buah Gawai merk Redmi 9A digunakan untuk berbelanja dan untuk  memenuhi kebutuhan sehari-hari.

*Tkp Penangkapan*
di  Jalan desa Hampatung Rt.06 Rw.05 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas,Provinsi Kalimantan Tengah.

*MO Pelaku*
Pelaku mengambi barang berupa 1 (satu) buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan 1 (satu) buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang diambil pada hari jumat tanggal 4 juni 2022 skj 01.30 Wib di Pondok bangunan warung MAMA NISA yang beralamatkan di Jalan Lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku mengambil barang tersebut kemudian menjualnya dan uangnya digunakan untuk berbelanja serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

*indak Lanjut*
Melakukan proses Penyidikan lebih lanjut. tutup nya(SAPRUDIN)

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest