Kamis, Maret 28, 2024

Pertanyakan Putusan MA Terkait PK PT.PDP, FRAKSI NKRI Gelar Aksi Di Dua Lokasi

More articles

Jakarta,Metrotalenta.online–Adanya Putusan Mahkamah Agung PT. Putra Dermawan Pratama Dengan Nomor Register :58 PK/TUN/2022 yang diputus pada 20 April 2022 menjadi perhatian Serius Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI).

Perhatian Serius Ditunjukan Fraksi NKRI dengan Menggelar Aksi di dua Lokasi pertama didepan Mahkamah Agung RI dan Kementerian ESDM RI.

Ketua Umum Fraksi NKRI Tajudin Kabba saat dikonfirmasi disela Unjuk Rasa pada Kamis, 21/7/2022 didepan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan, Aksi Unras ini yang ke tujuh kalinya.

Sebagaimana diketahui, Kata Tajudin, Pada Tanggal 10 Juni 2021, Hakim telah menolak pemohon peninjauan kembali (PK) dari PT. PDP Terkait IUP Seluas 850 Ha yang telah di cabut ijinnya oleh Bupati Kolaka Utara Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 PK/TUN/2021.

Akan tetapi PT. PDP justru masih mengabaikan putusan tersebut dan melakukan operasi pertambangan dengan alasan proses hukum masih berjalan. padahal peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir dan tidak bisa diganggu gugat.

Sambung Tajudin, Lahan seluas 850 ha tersebut seharusnya dikelola oleh masyarakat setempat untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan dan hal-hal yang memberikan dampak positif kepada segenap masyarakat setempat.

Bersama ratusan Massa Aksi, Tajudin menegaskan Sangat menyayangkan dan mempertanyakan Kebenaran dari Putusan Mahkamah Agung No :58 PK/TUN/2022 yang diputus pada 20 April 2022.

“Dimana kebijakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman,” Tegas Tajudin.

Lebih jauh di katakan Tajudin, dimana pada pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung Berbunyi “1. Pemohon peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1(satu) kali, 3. Permohonan Peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi”.

Masih kata Tajudin, Dan Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Terhadap Putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”

Saat berjalannya Unras, Sambung Tajudin, Humas yang menjadi perwakilan MA RI menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh FRAKSI NKRI akan secepatnya disikapi oleh Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, FRAKSI NKRI mengajukan beberapa tuntutan demi keadilan untuk mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung RI agar mengusut tuntas indikasi adanya Mafia Hukum terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. Register 58 PK/TUN/2022 Yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2022, dan segera mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Selanjutnya, FRAKSI NKRI meminta untuk Panggil Dan Periksa Haliem Hoentoro (Direktur PT. PDP) yang Terindikasi pencatutan nama Mahkamah Agung Sebagai Lembaga tinggi negara untuk menguasai Lahan 850 Ha Di Kabupaten Kolaka Utara SULTRA.

Selain itu, FRAKSI NKRI juga meminta kepada KPK untuk segera usut tuntas dugaan gratifikasi di Mahkamah Agung terkait adanya putusan PK 2 yang membatalkan PK 1, dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1) Mahkamah Agung UU dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman terkait Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang mengabulkan gugatan PK 2, PT Putra Dermawan Pratama.

Mereka berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutannya tidak di penuhi oleh Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian ESDM RI.

Usai ditemui Humas Mahkamah Agung RI, Massa Aksi berlanjut Ke Kementerian ESDM.

“Kalau di ESDM Kami datang untuk melakukan pressure dan mengingatkan kembali untuk segera mengambil langkah pasti dan kami membawa selebaran pernyataan aksi ke Humas. Karena Ini aksi Kami yang ke 7 Kali dan kami tetap konsisten mengkawal permasalahan ini sampai tuntas,” Tandasnya.

Vio Sari

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest