Jumat, April 19, 2024

Perbuatan Guru Ngaji Hamili Santri Sendiri Di Pulang Pisau

More articles

 

 

Pulang pisau,metrotalenta.online–Perbuatan Guru Ngaji Hamili Santri Sendiri Di Pulang Pisau,Guru ngaji yang hamili santrinya hingga hamil enam bulan. Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan polisi telah mengamankan seorang guru ngaji berinisial SWH (52) beralamat di Jalan Gatot Subroto RT.005 RW.II Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau,kalimantan tengah, 2/06/2023).

atas dugaan kasus persetubuhan terhadap santrinya sendiri.ujar AKP Sugiharso, korban berinisial AKS (15) salah satu murid ngaji. Korban masih berstatus siswi kelas II salah satu SMA di Kecamatan Pandih Batu. pelaku merupakan seorang guru ngaji.

AKP Sugiharso mengatakan bahwa dari hasil Visum et Revertum (VeR) korban sudah dalam keadaan hamil enam bulan.

Menurut keterangan dari pelaku, aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda. Pertama dilakukan pada awal bulan November 2022. Seminggu kemudian di jam yang sama yakni Pukul 14.00, selanjutnya kembali terulang pada bulan Februari 2023, terakhir pada 8 Mei 2023 Pukul 16.00.

Lanjut AKP Sugiharso dari hasil pemeriksaan diperoleh pengakuan dari pelaku pada bulan November 2022 awalnya pelaku menelpon korban untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan untuk membantu memasak karena istri pelaku berada di Jawa.

Setiba di rumah pelaku, korban malah mendapatkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi. Saat korban di rumah, pelaku langsung dibawa masuk kedalam kamar dan disetubuhi oleh pelaku dengan bujuk rayu jika terjadi sesuatu pelaku siap bertanggung jawab dan diberikan uang jajan setiap-hari.

Modus yang sama terus dilakukan pelaku hingga korban diketahui hamil enam bulan.

Pada (8/5/2023), pelaku membawa korban ke Penginapan Tenda Biru di Jalan Poros Bahaur Desa Gandang Kecamatan Maliku dengan menyewa kamar dan kembali melakukan aksi bejatnya.

AKP Sugiharso mengungkapkan aksi bejat guru ngaji ini terbongkar setelah ibu korban berani melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Pasal 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi Undang-Undang,”tutupnya(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest