Selasa, April 16, 2024

Ombudsman: Tidak temukan Penyimpangan Tentang rencana pemasangan Awning di Jalan Minangkabau Bukittinggi

More articles

Bukittinggi, Metrotalenta.online — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tidak menemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Walikota Bukittinggi,

Terkait dengan rencana pemasangan awning di Jalan Minangkabau Bukittinggi, sebagaimana dilaporkan Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko di Jalan Minangkabau, kepada lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.
Pernyataan itu tertuang dalam surat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani kepada Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau Bukittinggi a/n M.Fadhli dengan nomor surat B/0534/LM.24-03/1449.2021/IX/2022 tertanggal 20 September 2022 perihal penutupan laporan masyarakat.
Melalui surat tersebut, Ombudsman juga telah menutup laporan Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau, Bukittinggi terkait perihal dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Walikota Bukittinggi terkait dengan rencana pemasangan awning di Jalan Minangkabau, Kota Bukittinggi.

Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Walikota Bukittinggi terkait rencana tersebut, yang dilayangkan oleh Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko di Jalan Minangkabau Bukittinggi pada 20 Desember 2021 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut dan atas persetujuan rapat Perwakilan Ombusdman RI Perwakilan Sumbar pada 2 September 2022 lalu, Ombudsman telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyimpulkan tidak ditemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Walikota Bukittinggi dalam rencana pemasangan Awning di Jalan Minangkabau Bukittinggi sebagaimana yang telah dilaporkan ( zlk ) *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest