Kamis, Maret 28, 2024

KPU Sawahlunto Gelar Sosialisasi Perekrutan Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS) Dan Aplikasi SIAKBA Pemilu 2024

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online.-
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Sawahlunto mengadakan Sosialisasi Pembentukan/Seleksi Badan Adhoc (PPKPPS) Dan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Balai Diklat Tambang Bawah Tanah Kota Sawahlunto (Jumat/ 11 November 2022).

Ketua KPU Kota Sawahlunto, Fadhlan Armey dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa/Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers sekota Sawahlunto tersebut mengungkapkan rasa terimakasih atas kerjasama dari segenap pihak sehingga tahapan Pemilu yang telah berlangsung dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Terimakasih atas kerjasama dari bapak dan Ibu semua, yang telah berperan serta aktif dalam mensosialisasikan tahapan pemilu 2024 ini , Harapan kami kerjasama ini dapat berlanjut kedepanya sehingga pemilu 2024 khususnya di kota Sawahlunto berjalan lancar dan sukses” kata Fadhlan.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdilih) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sawahlunto, Desy Fardila dalam paparanya mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan dasar hukum yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Adapun Badan Adhoc tersebut terdiri PPK, PPS dan KPPS dimana untuk PPK berjumlah lima orang perkecamatan, untuk PPS berjumlah tiga orang perDesa/Kelurahan dan KPPS tujuh orang per TPS dengan memperhatikan tiga puluh persen keterwakilan perempuan” kata Desy

Lebih jauh Desy memaparkan , persyaratan untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah :
a. WNI
b. Usia 17 – 55 tahun pada hari Pemilihan
c.Setia kepada Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi
d. Berintegritas, berkepribadian, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota Parpol selama minimal lima tahun
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas Narkoba
h. Pendidikan minimal SLTA Sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana penjara Lina tahun atau lebih.

Terkait dengan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) adalah seperangkat sistem tekhnologi informasi yang berbasis Web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc, PAW Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc, dan Pengelolaan Data Dan Dokumen Administrasi berkelanjutan dengan ruang lingkup :
a. Seleksi Anggota KPU Prov/Kab/Kota
b. Seleksi Badan Adhoc
c. Pengelolaan Data dan Dokumen Administrasi Berkelanjutan.

*Marjafri

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest