Jumat, Maret 29, 2024

Kejari Palangka Raya Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan 114 Perkara

More articles

Palangkaraya,Metrotalenta.online–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman Kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (9/6/2022).

Pemusnahan berbuka langsung dipimpin Kepala Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo, didampingi Kepala Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kepala Rumah Penyimpangan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I, Kepala KPKNL serta perwakilan dari kepolisian maupun dinas terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, ada sebanyak 114 perkara pada periode Juni 2021 hingga Mei 2022,” terang Totok usai pemusnahan.

Barbuk yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan tembakau gorila. Sabu seberat 398,98 gram berasal dari 102 perkara, ekstasi 0,23 gram dari 1 perkara, dan 4,2 gram tembakau gorilla 4,2 dari 1 perkara.

Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti perkara senjata tajam sebanyak 6 perkara, serta senjata api sebanyak 2 pucuk dari 2 perkara.

Selanjutnya juga ada perkara konservasi sumber daya alam, yakni sisik trenggiling sebanyak 22.700,5 gram dari 4 perkara.

“Kegiatan ini dilaksanakan 6 bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan dari barang bukti. Bahkan dengan cara sesegera mungkin, tidak harus 6 bulan, bisa kurang dari 6 bulan apabila dirasa cukup banyak,”tutup nya(SAPRUDIN)

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest