Jumat, Maret 29, 2024

Dirikan Tower Tanpa Izin , DMPTSP-NAKER Sawahlunto : Stop Pembangunan Dan Selesaikan Perizinan

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online–Tak jelas perusahaan apa dan untuk tujuan apa , tanpa sosialisasi , tanpa plank proyek, tiba-tiba di kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto , tepatnya didepan Cagar Budaya Museum Gudang Ransum berlangsung pengerjaan pembangunan Tower .

Hal tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya serta isu yang Simpang siur hingga membuat resah masyarakat setempat.

Tak ingin berlarut-larut, jajaran pemko Sawahlunto, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Sawahlunto bersama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) kota Sawahlunto bergerak cepat turun kelapangan untuk melihat secara langsung apa yang menjadi keresahan masyarakat setempat serta memastikan legalitas pendirian tower tersebut, (Kamis, 12 Mei 2022).

Tower yang berdiri dilokasi yang berseberangan dengan Cagar Budaya Goedang Ransoem dan Rumah Potong Air Dingin ini tidak berizin, kata Kepala DPMPTSP Naker Sawahlunto, Dwi Darmawati saat dikonfirmasi langsung awak media dilapangan.

“Memang pernah pihak tower bersama Grup TBIG menyampaikan akan mendirikan tower di Sawahlunto yang koordinatnya berada pada beberapa titik lokasi namun, khusus di Air Dingin koordinatnya bukan disini tapi diareal Taman Pemakan Umum” kata Tri Darmawati.

Setelah berkoordinasi dengan Dinas PU dalam hal tahapan proses perizinan (PBG) yang kini bisa diakses secara online, ternyata izin pendirian tower yang akan dibangun pada areal pemakaman umum Air Dingin tersebutpun belum Clear, apalagi tower yang sedang dibangun di sini (depan museum Goedang Ransoem dan Rumah Potong Air Dingin) ini papar Kadis DPMPTSP Naker.

“Kembali kemasalah perizinan, meskipun pihak pemilik tanah tempat tower yang akan didirikan tersebut yang dalam hal ini PTBA UPO sudah mengizinkan namun tetap harus melalui proses perizinan dari Pemerintah Daerah setempat karena ini menyangkut tata ruang serta aturan-aturan terkait yang mesti dipatuhi”.

Sebelumnya pihak DPMPTSP sudah berkoordinasi dengan perpanjangan tangan TBG tersebut serta juga mengkonfirmasi pihak kelurahan setempat untuk tidak ada aktifitas atau kegiatan apapun terkait pendirian tower tersebut sebelum izin ditangan serta sudah beberapakali memberikan teguran namun kenyataanya mereka (pelaksana proyek) tetap saja melakukan pekerjaan tanpa izin dan dilokasi berbeda dari yang mereka ajukan .

“Hentikan pekerjaan , kita koordinasikan langsung dengan dinas/instansi terkait untuk membuat tanda pelarangan”, tegas Dwi Darmawati.

Senada dengan Dwi Darmawati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan DAMKAR Sawahlunto, Jon Hendri menyatakan akan menindaklanjuti hasil investigasi bersama hari ini.

“Ini jelas-jelas pelanggaran karena tidak berizin dan dibangun ditempat yang salah. Maka oleh karena itu, kegiatan ini kami hentikan” kata Kasatpolpp Jon Hendri.

Terlihat hadir jajaran dinas/instansi yang berkepentingan dalam kegiatan tersebut diantaranya aparat kepolisian dipimpin langsung oleh Kapolsek kota Sawahlunto, Marwan, Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman kota Sawahlunto, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Lingkungan Hidup , Diskominfo, kepala kelurahan setempat dll.

Di lokasi tak ada pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pendirian tower ini yang dapat dimintai keterangan.

*Marjafri

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest