Kamis, April 25, 2024

241 Warga Binaan Lapas Narkotika Sawahlunto Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1443.H

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online–Kementrian Hukum Dan HAM RI dalam hal ini Lapas Narkotika kelas III Kota Sawahlunto memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443.H / 2022.M kepada 241 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika kelas III Kota Sawahlunto.

Penyerahan Remisi yang terdiri dari Remisi Khusus 1 (RK1) dan Remisi Khusus 2 (RK2) dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nasir S.Sos, MH kepada dua perwakilan warga binaan Pemasyarakatan bertempat di Lapas Narkotika kelas III Kota Sawahlunto , Senin, 2 Mei 2022 .

“Besaran remisi yang diperoleh masing -masing WBP berbeda-beda, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan” ujar Nasir

Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Khusus 1 dan Remisi Khusus 2 Hari Raya Idul Fitri 1443.H ini terdiri dari =
A. RK 1
1. Yang menerima RK sebanyak 15 hari berjumlah 17 orang
2. Yang menerima RK sebanyak 1 bulan berjumlah 184 orang
3. Yang menerima RK sebanyak 1 bulan 15 hari berjumlah 36 orang
4. Yang menerima RK sebanyak 2 bulan berjumlah 3 orang

B. RK 2
1. Yang menerima RK sebanyak 1 bulan berjumlah 1 orang.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum Dan HAM RI melalui Kalapas menyampaikan pesan kepada penerima remisi untuk selalu bersyukur terutama pada moment hari raya idul Fitri ini.

“Tetap semangat dan bersyukur bagi yang menerima remisi, dan bagi yang belum agar tetap bersemangat untuk menjadi lebih baik lagi”, pesan Nasir S.Sos, MH kepada para warga binaan .

*Marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest